Abstract Kasus kekerasan anak di sekolah marak terjadi di Indonesia, kekerasan di dunia pendidikan selalu menjadi sorotan di Tanah Air. Berbagai macam upaya pemerintah dalam mencegah dan melindungi anak dari keekrasan yang terjadi di sekolah seperti pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun kenyataannya kekerasan di sekolah tetap saja masih terjadi. Oleh karena itu, peneliti melakukan penelitian berupa pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap anak di sekolah dengan dikasi menurut peraturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, emtode kualitatif dan menggunakan berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan peraturn perundang-undangan. Hasil penelitian dan kesimpulan bahwa aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak di sekolah dan mengatur sanksi jika melakukan pelanggaran berupa kekerasan di lingkungan sekolah, serta Undang Undang Perlindungan Anak berperan positif dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap anak atau siswa dalam proses mengikuti pembelajaran dan dampak berkepanjangan dari kekerasan berupa kekerasan fisik, psikologis, dan social. Keyword: Pencegahan; Perlindungan; Kekerasan Anak; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Copyrights © 2025