Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak dari suatu usaha dan para pegawai CV. Trans Borneo Express membutuhkan edukasi yang baik dan jelas terkait kemampuan implementasi pembukuan dan PPh Pasal 21 dalam operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang baru menurut PP 58 Tahun 2023 maupun PMK 168 Tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring di kantor CV. Trans Borneo Express selama satu hari. Pemerintah membawa ranah perubahan kebijakan yang akan dibahas dan diimplementasikan untuk disampaikan kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini berbentuk pemberian ceramah dan diskusi tanya jawab mengenai kendala secara nyata yang dialami oleh para pegawai CV. Trans Borneo Express serta pemberian kesimpulan atas penyampaian materi yang disampaikan. Dari hasil pemaparan materi maupun diskusi tanya jawab yang diberikan maka penulis mengambil kesimpulan bahwasanya aturan perpajakan saat ini terutama di PPh Pasal 21 semakin dipermudah untuk menghitung skema pajak yang harus dibayarkan dan secara konsisten ditetapkan lewat tarif yang sudah disediakan oleh pemerintah. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan bruto setiap bulan dan dicocokkan dengan PTKP masing-masing. Sehingga dapat diperoleh nilai golongan TER mana yang dikenakan baik itu A, B maupun C. Selain itu, wajib pajak karyawan dapat melakukan pengecekan dan verifikasi tentang berapa besar pengenaan pajak pada dirinya sendiri sehingga tercipta mekanisme check dan balance.
Copyrights © 2025