Pelaksanaan lelang merupakan pembayaran objek lelang dari pembeli kepada penjual lelang, dengan tujuan pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Namun, dalam pelaksanaanya sering muncul hambatan seperti objek lelang tidak bisa dikuasai oleh pihak pemenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, serta hambatan lain yang dihadapi pemenang lelang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan kasus melalui pendekatan putusan pengadilan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder . Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang berupa perlindungan represif yang terdapat dalam HIR, Vendu Reglement, PMK No. 213/PMK.06./2020, dan KUHPerdata. Untuk mendapatkan haknya dapat melakukan upaya eksekusi riil. Hambatan yang berpengaruh pada pemenang lelang berupa hambatan non yuridis.
Copyrights © 2024