Globalisasi telah membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi evolusi hukum pidana dalam konteks globalisasi melalui metode tinjauan pustaka yang komprehensif. Penelitian ini menelusuri bagaimana dinamika globalisasi telah mempengaruhi perkembangan hukum pidana, termasuk aspek harmonisasi hukum, penegakan hukum lintas batas, dan pengaruh hukum internasional terhadap hukum pidana domestik. Dengan mengkaji berbagai literatur yang relevan, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman mendalam tentang transformasi hukum pidana di era globalisasi, serta implikasinya terhadap sistem dan kebijakan hukum di berbagai negara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa globalisasi berdampak pada hukum pidana, antara lain munculnya kejahatan transnasional, perluasan yurisdiksi, dan harmonisasi hukum pidana internasional. Selain itu, penelitian ini berkontribusi pada perlunya reformasi hukum pidana dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks
Copyrights © 2024