Abstrak: Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kekuasaan untuk menjalankan kewenangannya , dalam hal kemajuan dan perkembangan daerahnya. Pemda memiliki kewenangan sepenuhnya, yang mana mereka berhak untuk membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwasanya materi muatan dalam Perda yakni untuk penyelenggaraan otonomi serta tugas pembantuan. Aturan tersebut juga dibuat untuk menampung aspirasi serta kondisi khusus di daerah, termasuk pula sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan di atasnya. Saat otonomi daerah diberlakukan, peraturan daerah (perda) mulai dibentuk oleh setiap daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tidak jarang, muncul peraturan daerah kontroversial karena ego sektoral dengan euforia pengimplementasian otonomi secara totalitas. Dalam waktu singkat euforia itu dimanifestasikan oleh elite lokal ke dalam aturan-aturan hukum yang cenderung bersifat elitis. Meski demikian, dewasa ini persoalan Perda tidak hanya terkait materinya namun merebak pada ranah pilihan ideologi yang menjadi landasannya yakni peraturan daerah syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau Kedudukan Peraturan Daerah Syariah Dalam Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa Kedudukan Peraturan Daerah Syariah mendapat Kontrovesi di kalangan masyarakat. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Perda Syariah, PerUU Nasional
Copyrights © 2024