Bullying didefinisikan sebagai suatu perilaku/tindakan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu individu tertentu yang bertujuan untuk menyakiti atau menakuti orang lain. Kasus perundungan atau ini masih terjadi hingga saat ini salah satunya di negara Indonesia. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa dari tahun 2011 – 2018 menunjukkan Bullying kenaikan tiap tahunnya. Selama periode 2016-2020 KPAI telah menerima aduan dari 480 anak yang menjadi korban Bullying di sekolahnya. Melihat hal tersebut, penyusunan literatur ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang bahaya atau dampak negative dari tindakan Bullying terhadap korban. Penelitian menunjukan bahwa dampak Bullying pada psikologis korban yaitu penurunan kepercayaan diri, kecemasan, tidak mau bergaul, tidak bersemangat, sedih, marah, membenci dirinya sendiri bahkan hingga memiliki kecenderungan depresi. juga berdampak terhadap prestasi akademik korban yaitu, penurunan motivasi belajar.
Copyrights © 2025