Perkembangan teknologi informasi di Indonesia memicu kebutuhan perlindungan data pribadi yang lebih baik, mengingat banyaknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan informasi. Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2022 Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memberikan jaminan hukum dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kerahasiaan data. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran notaris dalam perlindungan data pribadi sesuai UU PDP dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang meliputi kajian literatur dan wawancara, serta analisis data menggunakan NVivo 12 Plus. Sebagai pejabat hukum, notaris memiliki peran utama dalam menjaga kerahasiaan dan integritas data pribadi, meliputi memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data, melakukan verifikasi, memperbaiki kesalahan, serta memberikan akses yang sesuai kepada subjek data. Tantangan yang dihadapi mencakup kepatuhan terhadap peraturan yang kompleks, pemeliharaan keamanan data, pengelolaan data dalam jumlah besar, dan penyediaan akses transparan. Untuk mengatasi tantangan ini, notaris perlu mengadopsi pendekatan yang terstruktur, termasuk pemahaman mendalam tentang regulasi, penerapan teknologi keamanan terbaru, dan sistem manajemen data yang efisien, guna memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Copyrights © 2025