Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pengawas kinerja kepala desa, dan mitra dalam perumusan kebijakan desa termasuk Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar turut serta menjalankan kewenangan tersebut. Namun, dalam praktiknya, kinerja BPD dalam menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan kapasitas anggota BPD, dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja BPD dalam menjalankan fungsi tersebut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas BPD dalam tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPD telah berupaya menyerap aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa dan mekanisme lainnya, pelaksanaannya belum optimal. Rendahnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta minimnya pelatihan bagi anggota BPD menjadi faktor penghambat utama. Selain itu, hasil temuan juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mengelola aspirasi masyarakat secara efektif.
Copyrights © 2025