Permasalahan yang timbul dengan adanya ahli waris pengganti adalah Bagaimana kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Dalam menjawab permasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi. Pembahasan yang lebih mendalam mengenai, ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Istilah ahli waris pengganti dalam Al Quran disebut dengan mawali yang didasarkan penyebutannya dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 33, artinya Al-Quran pun mengakui dan dijelaskan walaupun tidak secara jelas didalamnya bahwasanya terdapat ahli waris, yang disebut dengan ahli waris penganti. Dalam Kompilasi Hukum Islam pun telah disebutkan pada Pasal 185 ayat 1, dimana pada dasarnya istilah ahli waris pengganti sama dengan mawali yang terdapat dalam Al-Quran. Sehingga permohonan penetapan yang diajukan untuk menetapkan ahli waris pengganti pun dikabulkan oleh pengadilan agama, karena dirasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Copyrights © 2025