Roscoe Pound memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sosiologi hukum melalui konsep law as a tool of social engineering. Pemikirannya menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen yang mampu mengatur dan menyeimbangkan kepentingan individu dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Pound serta implikasinya dalam sistem hukum kontemporer. Dengan menggunakan metode studi pustaka dan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji enam pedoman utama dalam ilmu hukum sosiologis yang dikembangkan oleh Pound, termasuk peran hukum dalam kontrol sosial dan efektivitasnya dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang adaptif, dengan syarat adanya kebijakan hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Implikasi dari kajian ini menegaskan bahwa hukum harus dirancang secara dinamis agar dapat menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam mengelola konflik kepentingan individu, sehingga mampu mewujudkan keadilan sosial yang lebih inklusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025