ABSTRAKPutusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR memutuskan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap empat orang terdakwa. Tindak pidanapembunuhan sebagai delik materiil melarang akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, sehingga haruslah dapat dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan setiap terdakwa yang mengakibatkan kematian korban. Namun demikian, visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam pemeriksaan Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian korban, karena tidak dilakukan bedah mayat forensik. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibatnya di dalam delik materiil, dapat berkorelasi dengan pertanggungjawaban pidana. Bedah mayat forensik atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan syarat yang bersifat conditio sine qua non, dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Posisi urgen bedah mayat forensik dalam pembuatan visum et repertum merupakan fokus dari penelitian ini. Adapun metode penulisan berbasis pada penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu penelitian hukum kualitatif (qualitative-legal research). Dari aspek hukum pidana, pemeriksaan bedah mayat forensik bermanfaat untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana.Kata kunci: pembunuhan berencana, bedah mayat forensik, visum et repertum, pertanggungjawaban pidana.ABSTRACTCourt Decision Number 79/Pid.B/2012/PN.BGR prosecutes a criminal case of premeditated murder committed jointly by four convicts. Crimes of murder as a material offense, prohibiting a result of the act of taking the life of others, therefore, a causal connection between the actions of each convict that caused the death of the victim shall be proved. However, visum et repertum as the documentary evidence in the case investigation ofthe Court Decision Number 79/Pid.B/2012/PN.BGR cannot reveal the cause of death since the forensic post-mortem examination was not carried out. Causal connection between the act and result in material offense correlates with criminal liability. Forensic post-mortemexamination of murder crime jointly committed is a requirement of “conditio sine qua non” in determining criminal liability. The forensic post-mortem examination to acquire visum et repertum is the emphasis of this analysis. This analysis applies normative legal researchmethod by using secondary data sources. The research data is in the form of primary legal materials, secondary and tertiary. The data are studied through qualitative-legal research. From the aspect of criminal law, forensic post-mortem examination is used to determine the cause of death of the victim that relates to criminal liability. Keywords: premeditated murder, post-mortem forensic examination, visum et repertum, criminal liability.