Penelitian ini mengkaji kebijakan sanksi pidana pembunuhan dalam KUHP Indonesia dan hukum Islam, dengan fokus pada pembaharuan hukum pidana nasional. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi perbandingan kebijakan sanksi antara pidana dan hukum Islam, serta memahami mengenai sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum Islam dapat berkontribusi pada pembaharuan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis data primer berupa KUHP dan peraturan perundang-undangan, serta data sekunder berupa jurnal dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan sanksi, KUHP mengancam pidana penjara hingga hukuman mati sedangkan hukum Islam menerapkan qishas dan diyat sebagai sanksi utama. Penelitian ini ini menyoroti potensi pembaharuan hukum pidana nasional dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2025