Penelitian ini membahas pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kepabeanan di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dalam menetapkan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Analisis terhadap putusan pengadilan dan perbandingan dengan praktik di negara lain digunakan sebagai tolok ukur konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pengurus, korporasi, atau keduanya, bergantung pada sistem kepatuhan dan budaya korporasi. Reformulasi hukum diperlukan untuk mencegah bias dalam penegakan hukum kepabeanan serta meningkatkan kepastian hukum.
Copyrights © 2025