Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pinjaman online yang merupakan layanan fintech yang menyediakan hutang dengan pengembalian berupa bunga dari dana yang dipinjmakan, seiring dengan perkembangan fintech masih banyak penyelenggara aplikasi pinjmana online yang belum mendapatkan izim secara resmi atau ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan. Adapun instrument kunci dalam metode penelitian ini adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa jika itinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, didapati bahwa pinjam meminjam melalui aplikasi telegram masuk dalam kategori jenis pinjaman Qard dalam Islam. Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.
Copyrights © 2024