Pencarian kebenaran materiil dalam suatu perkara pidana merupakan tujuan utama hukum acara pidana di Indonesia, dengan memastikan bahwa pelaku tindak pidana dapat diadili secara adil dan tepat. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi kesalahan penangkapan (error in persona) yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh ketidaktelitian dan kesalahan administrasi penyidik. Di Indonesia, korban penangkapan salah tangkap masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, meskipun regulasi seperti KUHAP telah menetapkan mekanisme untuk ganti rugi dan rehabilitasi. Penelitian ini mengevaluasi regulasi dan prinsip hukum yang terkait dengan perlindungan korban salah tangkap, serta menganalisis efektivitas implementasinya. Teori yuridis normatif diterapkan dalam metode penelitian deskriptif kualitatif penelitian ini untuk menganalisis jaminan ganti rugi serta rehabilitasi terhadap korban error in persona. Melalui analisis dokumen dan tinjauan literatur, data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak hambatan dalam pelaksanaan hak-hak korban, termasuk rendahnya kesadaran hukum dan etika profesional aparat penegak hukum. Perbaikan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi korban salah tangkap di Indonesia.
Copyrights © 2024