Cara mewujudkan keamanan pangan di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah dengan mengimplementasikan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan yang Baik. Badan POM RI telah mengeluarkan kebijakan no HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga yang dapat digunakan sebagai checklist praktik yang baik pada UMKM. Aturan tersebut mencakup 14 aspek dimana salah satu aspek kritis yang wajib terpenuhi berkaitan dengan penarikan pangan/recall, UMKM membutuhkan sistem ketertelusuran yang baik dan handal untuk memastikan konsumen terlindungi dari konsumsi makanan yang tidak aman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status penerapan ketertelusuran pangan pada UMKM pangan yang telah memiliki PIRT di Jakarta dan Bogor. Responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah UMKM yang memiliki PIRT berlokasi di DKI Jakarta dan Kota Bogor. Tahapan penelitian ini melibatkan 92 pelaku industri rumah tangga yang memiliki produk PIRT yang selanjutnya dianalisa dengan uji chisquare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden sudah memiliki pengetahuan tentang sistem ketertelusuran pangan. Namun dalam penerapannya, masih terdapat 30 (32,6%) diantaranya belum menerapkan sistem ketertelusuran baik dengan metode dokumen kertas, barcode, QR code, maupun metode lainnya.
Copyrights © 2025