Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan untuk mengatahui bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Sistem pembuktian di Indonesia menggunakan teori pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie, yang berarti pembuktian yang merujuk pada keyakinan hakim, tetapi timbul dari Undang- Undang secara negatif. Pengaturan mengenai pembuktian telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 183 dan 184 yang didalamnya mengatur mengenai keyakinan hakim dan alat bukti yang sah yang digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana benar- benar terjadi. Peraturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang tercantum dalam pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk membuktikan bahwa seseorang benar- benar bersalah haruslah melalui berbagai tahapan pembuktian yaitu tahap pengumpulan alat bukti, penyampaian bukti sampai ke pengadilan, penilaian terhadap setiap bukti sampai pada beban pembuktian di pengadilan. Kata Kunci: Pembuktian Hukum Pidana, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025