Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan dan untuk mengetahui, dan memahami penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu pasal terkait dengan kelalaian, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebabkan kematian. Peraturan yang lain menjelaskan tentang delik kelalaian juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan terhadap tenaga kerja apabila melanggar pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 35. 2. Penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian, yaitu berupa kompensasi, dan restitusi, atau ganti kerugian yang dapat diajukan ke Pengadilan. Pidana penjara, denda, kompensasi, serta restitusi ditanggung oleh person, atau orang yang mengelola perusahaan. Kata Kunci : pabrik mancis, pertanggungjawaban perusahaan
Copyrights © 2025