Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN FISIK YANG TERJADI PADA KALANGAN ANAK MUDA SAAT MASA PACARAN DI DESA SINSINGON Strelita Inka Limbat; Herlyanty Bawole; Herry Tuwaidan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan fisik dan untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan kekerasan fisik terhadap anak muda pada masa pacaran di Desa Sinsingon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum menjadi dasar utama terhadap korban kekerasan fisik pada anak muda, agar memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan fisik pelaku kekerasan fisik di hukum dengan KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. 2. Upaya pencegahan kekerasan fisik terhadap anak muda di desa sinsingon sangat bermanfaat terhadap korban kekerasan fisik dengan melapor kepada pihak berwajib korban sudah terhindar dari perbuatan kekerasan fisik. Kata Kunci : kekerasan fisik, Desa Sinsingon
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA ATAS KELALAIAN PERUSAHAAN PABRIK MANCIS DI BINJAI Putricia Angela Rambi; stanly muaja; Herry Tuwaidan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan dan untuk mengetahui, dan memahami penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab perusahaan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu pasal terkait dengan kelalaian, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebabkan kematian. Peraturan yang lain menjelaskan tentang delik kelalaian juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan kelalaian perusahaan terhadap tenaga kerja apabila melanggar pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 35. 2. Penerapan tanggung jawab pidana terhadap tenaga kerja akibat kelalaian, yaitu berupa kompensasi, dan restitusi, atau ganti kerugian yang dapat diajukan ke Pengadilan. Pidana penjara, denda, kompensasi, serta restitusi ditanggung oleh person, atau orang yang mengelola perusahaan. Kata Kunci : pabrik mancis, pertanggungjawaban perusahaan