Jurnal ini membahas perbandingan hukum pidana terkait pencemaran nama baik di Indonesia dan Korea Selatan dalam regulasi KUHP masing-masing. Pencemaran nama baik melalui media sosial semakin menjadi perhatian karena dampaknya terhadap reputasi individu. Kedua negara mengakui pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, tetapi berbeda dalam definisi, unsur, dan penerapannya. Di Indonesia, KUHP 2023 menetapkan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, dengan sanksi yang bervariasi tergantung metode pelanggaran. Sebaliknya, Korea Selatan menerapkan aturan lebih ketat, terutama dalam kasus media sosial dan media massa, dengan sanksi lebih berat bagi penyebaran informasi palsu. Perbedaan utama terlihat dalam penegakan hukum, di mana Korea Selatan membedakan pencemaran nama baik dan penghinaan, sementara Indonesia masih menganggapnya satu kategori. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif guna menyeimbangkan perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi di era digital.
Copyrights © 2024