Penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi implementasi pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr. Kejahatan seksual terhadap anak berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan emosional korban, yang sering kali tidak diimbangi oleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk hak restitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak restitusi bagi anak korban, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman aparat hukum dan hambatan teknis lainnya. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kerangka hukum dan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan pemenuhan hak restitusi sebagai bagian integral dari perlindungan anak korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2025