Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi dalam bidang hukum menjadi hal yang sangat relevan, termasuk dalam hal pembuatan akta notaris. Akta notaris digital menawarkan berbagai keuntungan, seperti efisiensi, aksesibilitas, dan pengurangan risiko pemalsuan. Namun, implementasi digitalisasi ini tidak tanpa tantangan. Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan akta notaris digital menghadapi isu terkait validitas hukum, regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi kemajuan teknologi, serta perlindungan data pribadi yang harus dijaga secara ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana digitalisasi akta notaris dapat dilaksanakan secara sah dan aman, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis regulasi yang relevan, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, digitalisasi akta notaris di Indonesia memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan memperkuat keabsahan dokumen hukum, selama didukung dengan regulasi yang jelas dan perlindungan data yang memadai.
Copyrights © 2025