Suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama seringkali tidak dilaksanakan sebagaimana telah diperjanjikan. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks, dibuat suatu perjanjian baru yang membatalkan secara sepihak perjanjian perdamaian tentang pembagian waris yang dibuat di luar pengadilan. Majelis hakim menyatakan bahwa pembatalan sepihak perjanjian merupakan perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks yang mengabulkan gugatan pembatalan sepihak perjanjian perdamaian di luar pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum ditinjau dari KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis melalui peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta dalam persidangan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan telah ada Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hukum majelis hakim kurang lengkap karena hanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Copyrights © 2025