Pengakuan terhadap penyelesaian sengketa adat seperti di Kecamatan Leihitu, diperlukan penelitian yang komprehensif mengenai validitas yuridis dari perspektif hukum progresif. Kajian ini harus mencakup aspek teoritis, konseptual, aplikatif, serta realitas empiris dan normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis penyelesaian sengketa adat di Negeri Raja-Raja, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dari perspektif hukum progresif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara . Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan penerapan prinsip-prinsip hukum progresif dalam penyelesaian sengketa adat serta hubungan dan relevansinya dengan sistem hukum formal yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian perkara pidana dan perdata dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu adat, kepolisian, dan pengadilan, dengan jalur adat yang lebih dominan. Proses penyelesaian sengketa adat mengutamakan musyawarah dan mediasi yang dipimpin oleh perangkat adat atau Raja. Meskipun prosedur penyelesaian di tingkat desa atau negeri tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional, hal ini selaras dengan nilai sosial dan budaya lokal yang mengutamakan keharmonisan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan penerapan hukum progresif yang mengutamakan kesejahteraan manusia dan menghargai keragaman budaya hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025