Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 4 No. 6: Februari 2025

PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ADAT DI NEGERI RAJA - RAJA KECAMATAN LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH (ANALISIS PENDEKATAN PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF)

Hendra Musaid (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2025

Abstract

Pengakuan terhadap penyelesaian sengketa adat seperti di Kecamatan Leihitu, diperlukan penelitian yang komprehensif mengenai validitas yuridis dari perspektif hukum progresif. Kajian ini harus mencakup aspek teoritis, konseptual, aplikatif, serta realitas empiris dan normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis penyelesaian sengketa adat di Negeri Raja-Raja, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dari perspektif hukum progresif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara . Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan penerapan prinsip-prinsip hukum progresif dalam penyelesaian sengketa adat serta hubungan dan relevansinya dengan sistem hukum formal yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian perkara pidana dan perdata dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu adat, kepolisian, dan pengadilan, dengan jalur adat yang lebih dominan. Proses penyelesaian sengketa adat mengutamakan musyawarah dan mediasi yang dipimpin oleh perangkat adat atau Raja. Meskipun prosedur penyelesaian di tingkat desa atau negeri tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional, hal ini selaras dengan nilai sosial dan budaya lokal yang mengutamakan keharmonisan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan penerapan hukum progresif yang mengutamakan kesejahteraan manusia dan menghargai keragaman budaya hukum di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...