India mengalami problematika pernikahan yang disebabkan oleh maraknya perkawinan anak melalui sistem perjodohan Di sisi lain, ada negara Jepang yang mengalami krisis pernikahan sehingga seiring berjalannya waktu sangat berpengaruh terhadap tingkat kelahiran yang semakin menurun. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tindakan yang dilakukan pemerintah India dan Jepang dalam mengatasi fenomena pernikahan. Teori yang digunakan berupa implementasi menurut Mazmanian (1983) dengan metode pendekatan penelitian kualitatif yang diperoleh dari studi literatur dan bersifat studi komparatif. Pemerintah India dan Jepang mengeluarkan inovasi kebijakan berbasis teknologi dan amandemen undang-undang batas pernikahan. Pemerintah India membuat aplikasi Childline sebagai sarana pengaduan, sedangkan Pemerintah Jepang membuat aplikasi Konkatsu sebagai alat untuk mencari jodoh. Dalam pengimplementasiannya, berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah India dan Jepang masih belum berjalan dengan efektif, karena masyarakat masih berpegang teguh terhadap pendiriannya. Pemerintah masih perlu meningkatkan kualitas inovasi kebijakannya agar masyarakat lebih tertarik untuk mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait pernikahan, terutama melalui sosialisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023