Jurnal Hukum Novelty
Vol 7, No 2 (2016)

Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat

Salam, Safrin ( Universitas Muhammadiyah Buton)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2016

Abstract

Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah  hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang  pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Novelty

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Novelty (ISSN 1412-6834 [print]; 2550-0090 [online]) is the Journal of Legal Studies developed by the Faculty of Law, Universitas Ahmad Dahlan. This journal published biannually (February and August). The scopes of Jurnal Hukum Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, ...