Perkawinan poligami bukanlah hal yang asing bagi masyarakat muslim di Indonesia, namun bagi masyarakat di Barat poligami jarang sekali diminati dan bahkan dianggap berseberangan dengan budaya mereka. Poligami adalah praktik perkawinan di mana salah satu pihak memiliki beberapa pasangan secara bersamaan. Artikel ini akan membandingkan keabsahan hukum perkawinan poligami berdasarkan sistem hukum Inggris dan Indonesia. Perbandingan ini akan dilihat berdasarkan landasan yuridis serta syarat dan ketentuan yang mengikutinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pengambilan data melalui dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis deskriptif dan studi komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan mengizinkan praktik perkawinan poligami asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Sedangkan Inggris hanya mengakui dan mengizinkan sistem perkawinan monogami, sehingga poligami dilarang dan bahkan tidak diakui. Hal ini terkecualikan bagi seseorang yang melakukan poligami di luar Inggris dan tidak berdomisili di Inggris, maka perkawinannya akan diakui sebagaimana prinsip dalam hukum perdata Internasional. Polygamous marriages are not uncommon for Muslims in Indonesia, but for people in the West, polygamy is rarely desirable and even considered contrary to their culture. Polygamy is a marriage system in which one party has multiple partners simultaneously. This article will compare the legal validity of polygamous marriages under the English and Indonesian legal systems. This comparison will be seen based on the juridical basis as well as the terms and conditions that follow. The type of research used is library research with data collection through documentation, and using descriptive analysis techniques and comparative studies. The results show that Indonesia recognizes and allows the practice of polygamous marriage as long as it meets the terms and conditions according to the applicable laws and regulations. Meanwhile, the UK only recognizes and allows the monogamy marriage system, so polygamy is prohibited and not even recognized. With the exception of a person who commits polygamy outside the UK and is not domiciled in the UK, his or her marriage will be recognized in accordance with the principles of international civil law.
Copyrights © 2025