Abstract Dayak Kanayatn indigenous community in Samalantan Village, Samalantan District, until this day is still upholding customary laws that have been established since the ancient times. If there is a violation of customs including defamation, this can cause a reaction from the indigenous community, namely that the perpetrator of the defamation must be subject to the Kacapangan Molot customary sanctions by paying customary fines in the form of tampayan racen, manok kampokng, mangkok, baras pulut, baras sunguh, parereh buis, minyak Angkabakng, talok manok kampokng, antant barukumk, pajajakng and panyangahatn. However, currently there is a friction in traditional sanctions equipment such as tampayan and Angkabangk oil, both of which are no longer the same as traditional sanctions tools in ancient times. The formulation of the problem in this research is what factors cause a friction in traditional props in the application of customary sanctions for defamation of the Dayak Kanayatn indigenous community in Samalantan Village, Samalantan District. This research aims to describe the implementation of customary sanctions for defamation, reveal the factors causing the shift in customary tools, explain the legal consequences for customary violators and the efforts made by customary functionaries to maintain the original meaning of the application of customary sanctions. The conclusion of this research are that for the Dayak Kanayatn community in Samalantan Village, Samalantan District, those who commit defamation will be subject to customary sanctions. The application of the customary sanctions for Kapangan Molot (defamation) can be carried out at the Pasirah level and at the highest level at the Traditional Head level with the payment of traditional props. However, in the implementation of the molot pedantic sanctions, there has been a shift in traditional props caused by the difficulty of finding traditional props and economic factors. Efforts made by traditional functionaries to maintain the meaning of the application of customary sanctions are to socialize the meaning contained in traditional props in the application of customary sanctions and to emphasize the sanctions given.Keywords: Customary Sanctions, Defamation Abstrak Masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan hingga saat ini masih menjunjung tinggi hukum adat yang telah ditetapkan sejak zaman dahulu. Apabila terjadi pelanggaran adat, termasuk pencemaran nama baik maka hal ini dapat menimbulkan reaksi masyarakat adat yaitu pelaku pencemaran nama baik wajib dijatuhi sanksi adat Kacapangan Molot dengan membayar denda adat berupa tampayan racen, manok kampokng, mangkok, baras pulut, baras sunguh, parereh buis, minyak angkabakng, talok manok kampokng, antant barukumk, pajajakng serta panyangahatn. Namun, pada saat ini terdapat pergeseran pada alat sanksi adat seperti tampayan dan minyak angkabangk, dimana keduanya tidak lagi sama seperti alat sanksi adat pada zaman dahulu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan adanya pergeseran alat sanksi adat pada penerapan sanksi adat pencemaran nama baik masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan penerapan sanksi adat pencemaran nama baik, mengungkapkan faktor penyebab pergeseran alat adat, menjelaskan akibat hukum bagi pelangggar adat serta upaya yang dilakukan fungsionaris adat untuk mempertahankan makna semula penerapan sanksi adat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah bahwa bagi masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Samalantan Kecamatan Samalantan bagi yang melakukan pencemaran nama baik akan dijatuhi sanksi adat. Penerapan sanksi adat kacapangan molot (pencemaran nama baik) ini dapat dilakukan pada tingkat Pasirah dan paling tinggi pada tingkat Kepala Adat dengan pembayaran alat sanksi adat. Namun dalam penerapan sanksi kacapangan molot tersebut telah terjadi pergeseran alat sanksi adat yang disebabkan oleh faktor sulitnya ditemukan alat sanksi adat dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam mempertahankan makna penerapan sanksi adat ialah mensosialisasikan makna yang terkandung dalam alat sanksi adat pada penerapan sanksi adat dan mempertegas sanksi yang diberikan. Kata kunci: Sanksi Adat, Pencemaran Nama Baik
Copyrights © 2025