Abstract Internet Banking is included in the E-banking (electronic banking) section, E-banking was first conceptualized in the mid-1970s. In 1985, several banks had offered their customers to use electronic banking, but due to the lack of internet users and the costs associated with using online banking, the growth of internet banking was hampered. In the late 1990s, people were already familiar with and using the facilities provided by the internet. Because according to some people, the existence of the internet makes them feel more comfortable transacting via the web, mobile phones and/or ATMs because the more the internet develops, the world of internet banking also develops.The type of research used in this study is normative legal research, namely referring to positive legal provisions in the form of applicable laws and regulations, books, articles, and other library sources related to Legal Protection for Customers Against the Security of Customer Personal Data in Internet Banking Services. Normative legal research is library legal research that can be done by examining library materials which are secondary data.Legal protection of customer personal data in internet banking services in Indonesia is regulated by several regulations that aim to ensure that customer personal data is well protected from misuse or leakage. Customers can minimize losses due to personal data leakage and obtain protection rights in accordance with applicable laws. Security of e-banking transactions is an important aspect in providing a sense of security to customers in conducting banking transactions electronically. At Bank Syariah Indonesia (BSI) Pontianak, several steps are taken to protect e-banking transactions: Multi-Layer Security System, Periodic Audit and Supervision. Keywords : E-banking (electronic banking), BSI Abstrak Internet Banking masuk dalam bagian E-banking (elektronic banking), E-banking pertama kali dikonseptualisasikan di pertengahan tahun 1970-an. Di tahun 1985, beberapa bank sudah menawarkan nasabahnya untuk menggunakan perbankan elektronik, tapi karena kurangnya pengguna intenet dan terkait biaya dengan penggunaan online banking menyebabkan pertumbuhan internet banking terhambat. Di akhir 1990-an, orang sudah mengenal dan menggunakan fasilitas yang disediakan internet. Karena menurut sebagian orang dengan adanya internet membuat mereka lebih merasa nyaman bertransaksi melalui web, ponsel dan atau ATM karena semakin berkembangnya internet, dunia internet banking pun ikut berkembang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu mengacu kepada ketentuan hukum positif yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, artikel, serta sumber pustaka lain yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Keamanan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Internet Banking. Penelitian hukum secara normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dapat di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder.Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah dalam layanan internet banking di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi nasabah dilindungi dengan baik dari penyalahgunaan atau kebocoran. Nasabah dapat meminimalisir kerugian akibat kebocoran data pribadi serta memperoleh hak perlindungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Keamanan transaksi e-banking merupakan aspek penting dalam memberikan rasa aman kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara elektronik. Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Pontianak, beberapa langkah yang diambil untuk melindungi transaksi e-banking : Sistem Keamanan Multi-Lapis, Audit dan Pengawasan Berkala. Kata Kunci : E-banking (elektronic banking), BSI
Copyrights © 2025