Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBELI SOLAR DI PASAR GELAP STUDI KASUS DI DESA NANGA LIBAU KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG

NIM. A1012211032, DAVIN JUNIARTA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2025

Abstract

Abstract  A consumer is any person who uses goods and/or services available in society, whether for their own interests, family, other people or other living things and not for trading. Every consumer has legal certainty for themselves to be given protection, as stated in Article 1 number 1 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which reads, "Consumer protection is any effort that guarantees legal certainty to provide protection to consumers The type carried out is empirical legal research with consideration of the starting point of analysis of the reality that exists in field practices that sell diesel oil on the Black Market. Because this type of research is empirical legal, the method used is field research combined with library research methods used to explore written documents. Petralite oil on the Black Market is often sold at a higher price than the price set by the government or Pertamina. This happens because the trade is carried out outside of official supervision and regulation. No Quality Assurance Petralite oil sold on the Black Market often does not meet the same quality standards as products sold through official distribution channels. This can cause damage to vehicles or engines. Consumers in general are parties who consume a product. The term consumer comes from a foreign language, consumer (English), and consummten (Dutch). According to the Dictionary of Law Complete Edition, a consumer is a party who uses or utilizes goods or services, either for their own benefit or for the benefit of others.  Keywords: Agreement, Oil, Consumer Protection  Abstrak  Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Setiap konsumen memiliki kepastian hukum atas dirinya untuk diberikan perlindungan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumenTipe yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan pertimbangan titik tolak analisis terhadap kenyataan yang ada dalam praktek lapangan yang melakukan penjualan minyak solar pada pasar Gelap. Karena tipe penelitian ini adalah yuridis empiris maka metode yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka (library research) digunakan untuk menggali dokumen-dokumen yang ditulis. Minyak petralite di pasar Gelap sering kali dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Pertamina. Hal ini terjadi karena perdagangan tersebut dilakukan di luar pengawasan dan regulasi resmi. Tidak Ada Jaminan Kualitas minyak petralite yang dijual di pasar gelap sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang sama dengan produk yang dijual melalui saluran distribusi resmi. Ini bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau mesin. Konsumen secara umum adalah pihak yang mengkonsumsi suatu produk.Istilah konsumen berasal dari bahasa asing, consumer (Inggris), dan consummten (Belanda). Menurut kamus hukum Dictionary of Law Complete Edition konsumen merupakan pihak yang memakai atau menggunakan barang atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.  Kata Kunci : Perjanjian, Minyak, Perlindungan Konsumen

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...