Abstract Batu Belimbing tourist attraction is one of the tourist destinations in Singkawang City that is already known by the wider community. Of course, in the operation of tourism activities, this tourist attraction offers panoramas, uniqueness and facilities that can be enjoyed by visitors. To get a pleasant experience, of course, the security and safety of visitors, need to be concerned and get legal protection by the management and the local government. Therefore, it is interesting to research about legal protection for visitors to Batu Belimbing tourist attractions in Singkawang City. This type of research is empirical law research. The data used in this study are primary data obtained by direct interview methods with related parties and secondary data obtained from primary and secondary legal materials. The data obtained were analyzed by qualitative analysis techniques. The results of this study conclude that, the form of protection provided by the management is the provision of accurate information about tourist attractions, the protection of the security and safety of visitors and visitors' belongings under the supervision of the manager, assistance for visitor activities, maintenance of tourism facilities and the provision of compensation, compensation or medical expenses, as well as complying with the applicable legal process if the security and safety problems of visitors are brought to the legal realm. The Singkawang City Government, through the Tourism, Youth and Sports Office, provides legal protection to every visitor to tourist attractions, namely by setting security and safety standards at each tourist destination, supervising tourist activities, mediating both parties and providing solutions to solve problems, assisting and escorting legal cases related to tourism activities that cause losses to visitors and providing sanctions administrative to the manager in accordance with the level of violation committed. Keywords: Legal Protection, Tourists, Starfruit Stone Abstrak Objek wisata Batu Belimbing adalah salah satu destinasi wisata di Kota Singkawang yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Tentunya dalam operasional kegiatan pariwisata, objek wisata ini menawarkan panorama, keunikan dan fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati oleh pengunjung. Untuk mendapatkan pengalaman yang menyenangkan, tentu keamanan dan keselamatan para pengunjung, perlu menjadi perhatian dan mendapatkan perlindungan secara hukum oleh pihak pengelola maupun pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti mengenai perlindungan hukum terhadap pengunjung objek wisata Batu Belimbing di Kota Singkawang Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dengan metode wawancara secara langsung dengan pihak terkait dan data sekunder yang diperoleh dari bahanbahan hukum primer dan sekunder. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak pengelola adalah pemberian informasi yang akurat mengenai objek wisata, perlindungan keamanan dan keselamatan pengunjung dan barangbarang pengunjung di bawah pengawasan pengelola, pendampingan untuk aktivitas pengunjung, pemeliharaan fasilitas pariwisata dan pemberian ganti rugi, santunan atau biaya pengobatan, serta mentaati proses hukum yang berlaku apabila masalah keamanan dan keselamatan pengunjung dibawa ke ranah hukum. Pihak Pemerintah Kota Singkawang, melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga memberikan perlindungan hukum kepada setiap pengunjung objek wisata, yaitu dengan cara menetapkan standar keamanan dan keselamatan pada setiap destinasi wisata, melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisata, memediasi kedua belah pihak dan memberikan solusi penyelesaian masalah, mendampingi dan mengawal kasus hukum terkait aktivitas pariwisata yang menyebabkan kerugian bagi pengunjung dan memberikan sanksi administratif kepada pengelola sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Wisatawan; Batu Belimbing
Copyrights © 2025