Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 92/PDT.G/2022/PN JKT.BRT TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

NIM. A1011211214, WAHYU SANG KRAMA WIJAYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2025

Abstract

Abstract  The division of joint property between husband and wife is an issue that often leads to disputes in the divorce process. Joint property includes all assets acquired during marriage and debts incurred by both parties during the marriage. The regulation regarding joint property and its division is governed by the Civil Code (KUHPerdata) Articles 119-126 and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The research problem formulated in this study is: "What are the legal considerations of the judge regarding the division of joint property controlled by the husband in Decision Number 92/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt?". The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the judge in Decision Number 92/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt at the West Jakarta District Court and to analyze the legal consequences of the decision. The legal research method used in this study is the normative legal method, which focuses on the analysis of legislation and court decisions. The research results show that the legal considerations of the judge in deciding the division of joint property are in accordance with the Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The judge divided the marital property, both movable and immovable, equally between both parties. In addition, the judge also equally divided the debts incurred during the marriage to be paid together by both parties. This decision reflects the principle of justice in the division of joint property and debts during marriage. This research provides an important contribution to understanding the implementation of law in the division of joint property in divorce cases, and offers insights into how the principle of justice is applied by judges in decision-making. Therefore, this study is expected to serve as a reference for legal practitioners, academics, and related parties in understanding and applying civil law regarding the division of joint property in divorce cases in Indonesia.Keywords: Joint Assets, Debt, Legal Considerations    AbstrakPembagian harta bersama antara suami dan istri merupakan isu yang sering kali menimbulkan sengketa dalam proses perceraian. Harta bersama mencakup seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan serta hutang yang dilakukan kedua belah pihak selama masa perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama serta pembagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 119-126 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: "Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas pembagian harta bersama yang dikuasai oleh suami pada Putusan Nomor 92/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt?". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 92/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta untuk menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama ini telah sesuai dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hakim membagi harta benda perkawinan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, sama rata kepada kedua belah pihak. Selain itu, hakim juga membagi hutang yang diperoleh selama masa perkawinan secara sama rata untuk dibayarkan bersama oleh kedua belah pihak. Keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembagian harta bersama dan hutang selama perkawinan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman mengenai implementasi hukum dalam pembagian harta bersama pada kasus perceraian, serta memberikan wawasan mengenai bagaimana prinsip keadilan diterapkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, akademisi, dan pihak-pihak yang terkait dalam memahami dan mengaplikasikan hukum perdata terkait pembagian harta bersama dalam kasus perceraian di Indonesia.  Kata Kunci: Harta Bersama, Hutang, Pertimbangan Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...