Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN KRIMINOLOGI KASUS PENGANIAYAAN DILAKUKAN OLEH ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012211190, OPI MASKANA SULTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2025

Abstract

Abstract  Faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan pergaulan, dan lemahnya ekonomi dalam tumbuh kembang anak sangat mempengaruhi kurangnya kasih sayang ,perhatian dari orang tua ,lingkungan yang buruk, pendidikan yang rendah dan lemah ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan anak. Dengan kondisi buruk tersebut membuat dampak buruk di dalam tumbuh kembang anak Seperti yang terjadi di salah satu PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak, seorang anak melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian di dalam putusannya nomor: 17/Pid.Sus- Anak/2019/PN.PTK, Pelaku anak melakukan penganiayaan seperti memukul, menendang berkali-kali terhadap korban yang bernama Ramadhan yang merupakan anak difabel.Pelaku terbawa emosi akibat korban tidak mau untuk memijat pelaku sehingga pelaku memukul korban dan menyeret korban ke musholla, mendengar suara ribut tersebut anak bernama wira terbangun lalu melihat korban di aniaya oleh pelaku , sehingga anak wira juga ikut serta memukul korban di karna kan ikut emosi melihat nya , pada akhirnya pelaku memukul, menendang korban dan kepala korban pun terbentur di lantai dan tidak sadarkan diri setelah itu di bawah ke rumah sakit tapi tidak tertolongkan karena terdapat pendarahan di dalam otak nya yang akhirnya membuat korban meninggal dunia.Kata kunci: Kriminologi, Anak, Tindak Pidana, Penganiayaan  Abstrak  Family factors, environmental factors, educational and social factors, and weak economy in child development greatly affect the lack of affection and attention from parents, poor environment, low education and weak family economy in meeting children's needs. With these bad conditions, it has a bad impact on child development. As happened in one of the PLAT (Integrated Child Service Center) Pontianak, a child committed a crime of abuse resulting in death in his decision number: 17 / Pid.Sus- Anak / 2019 / PN.PTK, The child perpetrator committed abuse such as hitting, kicking repeatedly against the victim named Ramadhan who is a disabled child.The perpetrator was carried away by emotion because the victim did not want to massage the perpetrator so the perpetrator hit the victim and dragged the victim to the prayer room, hearing the noise the child named Wira woke up and saw the victim being abused by the perpetrator, so Wira's child also joined in hitting the victim because he was emotional seeing it, in the end the perpetrator hit, kicked the victim and the victim's head hit the floor and was unconscious after that he was taken to the hospital but could not be saved because there was bleeding in his brain which finally caused the victim to die.Keywords: Criminology, Children, Crime, Abuse

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...