SELVIYA Mencermati banyaknya kasus obat sirup yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak memenuhi standar aturan yang mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang tentunya merugikan dan membahayakan jiwa orang lain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris dimana penelitian didasarkan atas analisis terhadap ketentuan perundang-undangan dan dokumen yang tertulis secara faktual pada suatu peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier. Data tersebut diperoleh dengan cara studi pustaka, wawancara dan observasi.Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sesuai dengan pasal 4 Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017, namun masih adanya ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Industri Farmasi diantaranya PT. Universal Pharmaceuticals Industries, PT. Yarindo Farmatama, PT. Afi Farma, PT. Ciubros Farma, dan PT. Samco Farma dalam memproduksi obat sehingga ditemukan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas keamanan. Berkaitan dengan tugas pengawasan, BPOM telah melakukan penarikan obat berdasarkan penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.11.22.178 , dan BPOM juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB kepada PT. Ciubros Farma dan PT. Samco Farma. Selain itu, dalam Putusan PN Jakarta No. 771/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst menyatakan PT.Afi Farma Pharmaceutical dan CV. Ciubros Farma telah memberikan ganti rugi sebesar Rp. 50 Juta terhadap korban yang meninggal dan Rp. 60 Juta terhadap korban yang dalam masa perawatan medis. Kata Kunci: Pengawasasan, BPOM, Etilen Glikol, Dietilen Glikol, Perlindungan Konsumen SELVIYAObserving the many cases of syrup medicines contaminated with Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG) which do not meet regulatory standards which result in Atypical Progressive Acute Renal Failure (GgGAPA) which is certainly detrimental and endangers the lives of other people. This research was carried out with the aim of finding out how the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) monitors the circulation of syrup medicines contaminated with Ethylene Glycol and examining the legal protection for consumers against the distribution of syrup medicines contaminated with Ethylene Glycol in terms of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.The method used in this research is a normative-empirical research method where the research is based on an analysis of statutory provisions and factually written documents on a legal event that arises in society. The data sources in this research are primary, secondary and tertiary data sources. This data was obtained by means of literature study, interviews and observationThe supervision carried out by BPOM is in accordance with Article 4 of Presidential Regulation No. 4 of 2017, but there is still non-compliance and violations committed by the Pharmaceutical Industry including PT. Universal Pharmaceuticals Industries, PT. Yarindo Farmatama, PT. Afi Farma, PT. Ciubros Farma, and PT. Samco Farma in producing drugs so that drugs were found containing Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG) contamination exceeding the safety threshold. In relation to the supervisory task, BPOM has withdrawn drugs based on the explanation of BPOM RI No. HM.01.1.2.11.22.178, and BPOM has also given administrative sanctions in the form of revocation of CPOB certificates to PT. Ciubros Farma and PT. Samco Farma. In addition, in the Jakarta District Court Decision No. 771/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, it was stated that PT. Afi Farma Pharmaceutical and CV. Ciubros Farma have provided compensation of IDR 50 million to victims who died and IDR 60 million to victims who are under medical treatment. Keywords: Supervision, BPOM, Ethylene Glycol, Diethylene Glycol, Consumer Protection
Copyrights © 2025