Abstract This study focuses on examining the extent to which Indonesia's trademark protection regulations provide legal protection to micro, small, and medium enterprises (MSMEs) operating in the creative economy sector, particularly in Pontianak City. Additionally, the study seeks to identify the reasons why many creative MSMEs in Pontianak remain reluctant to register their trademarks formally. This research adopts a normative-empirical approach, employing qualitative methods and presenting the findings through descriptive analysis. The author will explore and assess how effectively Indonesia's trademark laws protect trademark holders. Furthermore, interviews will be conducted with three creative MSME respondents in Pontianak and one staff member from the West Kalimantan Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) to uncover the challenges faced in trademark registration and the efforts made by the government to address these issues. The findings indicate that Indonesia's current trademark laws are sufficiently effective and relevant in providing protection to trademark holders. However, a significant number of creative MSMEs in Pontianak have yet to register their trademarks due to several factors, including lack of awareness, insufficient socialization efforts by the government, financial constraints, and a perception among MSMEs that trademark registration is not yet a priority. Consequently, the government, through Kemenkumham, has sought to enhance socialization and provide assistance to creative MSMEs in registering their trademarks. In addition, the government has issued regulations offering affordable fees for MSMEs registering their trademarks. Keywords: Creative economy, Brand, MSMEs. Abstrak Penelitian ini berfokus untuk meninjau sejauh mana regulasi hukum perlindungan merek yang berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan kepada para UMKM yang berbasis ekonomi kreatif, khususnya yang terdapat di kota Pontianak. Di dalam penelitian ini, penulis juga akan mencari tau penyebab mengapa ada banyak UMKM kreatif di kota Pontianak yang masih enggan untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi. Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan hasil penelitian dengan analisis deskriptif. Penulis akan menggali dan meninjau sejauh mana hukum merek yang berlaku di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap para pemegang merek khususnya para UMKM Kreatif di kota Pontianak. Dan penulis juga akan mewawancarai 3 responden UMKM di kota Pontianak yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan satu orang staf dari Kemenkumham Kalimantan Barat untuk dapat menemukan hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran merek serta upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi nya. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa hukum merek yang berlaku di Indonesia sudah cukup efektif dan relevan dalam memberikan perlindungan terhadap para pemegang merek. Kendati demikian masih cukup banyak para UMKM kreatif di kota Pontianak yang belum mendaftarkan merek nya dengan beberapa penyebab, anatara lain : kurangnya wawasan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, kendala finansial, serta para UMKM yang merasa bahwa merek nya masih belum terlalu penting untuk didaftarkan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kemenkumham berupaya untuk meningkatkan sosialisasi serta pendampingan bagi para UMKM kreatif ini dalam mendaftarkan merek nya. Selain itu Pemerintah juga menerbitkan peraturan yang memasang tarif murah bagi para pendaftar merek dari sektor UMKM. Kata Kunci: Ekonomi Kreatif, Merek, UMKM.
Copyrights © 2025