ABSTRACTThis study discusses the legal analysis of consumer protection against travel agent fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage. The implementation of the Hajj pilgrimage in Indonesia is divided into several programs, namely regular Hajj, special Hajj (ONH Plus), and Furoda Hajj. The Hajj pilgrimage through the Furoda Hajj program is certainly different from the implementation of the regular Hajj pilgrimage, the most prominent difference can be seen in the costs incurred by prospective Hajj pilgrims. This significant difference in costs is due to the various additional facilities offered by the Furoda Hajj package. Because the costs are much different from the costs of the regular Hajj pilgrimage, there are many cases related to the Hajj pilgrimage through the Furoda Hajj program. The large number of travel agents who do not actually have certification or are affiliated to organize this Furoda Hajj program but offer the Furoda Hajj program, in other words, committing fraud is one form of lying that can harm Hajj pilgrims as consumers.This study uses a normative legal research method using secondary data types supported by primary, secondary and tertiary legal materials through the collection of literature study data and processed using qualitative data analysis. The results of the study show that cases of travel agent fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage continue to occur every year during the Hajj season even though provisions have been regulated regarding the prohibition and sanctions for such fraud. This has disrupted the protection and legal certainty provided to pilgrims and prospective pilgrims as consumers of travel agents.The results of the research obtained are that cases related to fraud in organizing the Furoda Hajj pilgrimage continue to occur every year during the Hajj season, this shows that there is still a lot that needs to be improved in order to provide legal protection for pilgrims and prospective Furoda Hajj pilgrims. In connection with the cases that have occurred, real efforts are needed that can be made by the Indonesian Government, especially the Ministry of Religion, namely to tighten supervision of the implementation of the Furoda Hajj pilgrimage and take action against perpetrators or individuals who commit unlawful acts that cause harm to consumers or pilgrims. If legal certainty and protection is not implemented, consumers will experience losses which can lead to a loss of public trust in the government itself. Keyword: Consumer Protection; Fraud; Travel Agent; Furoda Hajj PilgrimageABSTRAKPenelitian ini membahas tentang analisis hukum perlindungan konsumen terhadap penipuan agen travel dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi menjadi beberapa program yakni haji regular, haji khusus (ONH Plus), dan haji furoda. Ibadah haji melalui program haji furoda tentu berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji reguler, perbedaan paling menonjol dapat terlihat biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji. Perbedaan biaya yang signifikan ini disebabkan oleh berbagai fasilitas tambahan yang ditawarkan oleh paket haji furoda. Karena biayanya yang jauh berbeda dengan biaya ibadah haji reguler menyebabkan banyaknya kasus terkait ibadah haji melalui program haji furoda tersebut. Banyaknya agen travel yang sejatinya tidak memiliki sertifikasi atau terafiliasi untuk menyelenggarakan program haji furoda ini namun menawarkan program haji furoda dengan kata lain melakukan penipuan merupakan salah satu bentuk dari kebohongan yang dapat merugikan jemaah haji sebagai konsumen.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder yang didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui pengumpulan data studi kepustakaan dan diolah menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus-kasus penipuan agen travel pada penyelenggaraan ibadah haji furoda terus terjadi setiap tahunnya pada musim haji meskipun telah diatur ketentuan mengenai larangan dan sanksi atas penipuan tersebut. Hal ini mengakibatkan terganggunya perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan kepada para jemaah maupun calon jemaah sebagai konsumen agen travel.Hasil penelitian yang didapat ialah kasus-kasus sehubungan dengan penipuan penyelenggaraan ibadah haji furoda terus terjadi setiap tahun pada musim haji, hal ini mengungkapkan jika masih banyak yang perlu diperbaiki guna dapat memberikan perlindungan hukum bagi para jemaah maupun calon jemaah haji furoda. Sehubungan dengan kasus-kasus yang terjadi, diperlukan upaya yang nyata yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Agama yakni untuk memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji furoda serta menindak pelaku-pelaku atau oknum-oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian bagi para konsumen atau para jemaah tersebut. Apabila kepastian dan perlindungan hukum tidak terlaksana maka konsumen akan mengalami kerugian yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Penipuan; Agen Travel; Ibadah Haji Furoda
Copyrights © 2025