Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan Pengetahuan Perpajakan, Pengoperasiang Sistem E-Filing dan Code of Conduct Terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak Dengan DJP Learning Sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini lebih melihat kinerja pelayanan relawan pajak dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang lebih kepada kinerja pegawai pajak. Teori atribusi digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode kuantitatif dan teknik survey dengan kuesioner sebagai instrumennya. Respondennya adalah 100 relawan pajak tahun 2024 yang bertugas di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Provinsi Banten yang didapatkan dengan random samplig. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda menggunakan aplikasi SPSS Versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh negatif signifikan, pengoperasian Sistem E-Filing tidak berpengaruh, Code of Conduct positif signifikan, dan DJP Learning berpengaruh positif signifikan terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak. DJP Learning Memoderasi Pengetahuan Perpajakan namun tidak Memoderasi Pengoperasian Sistem E-Filing Terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak. Hasil penelitian ini berimplikasi pada pelayanan pajak yang diberikan oleh relawan pajak, sehingga dapat menjadi masukkan bagi DJP dalam membina relawan-relawan pajak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025