Perlindungan konsumen pada sektor transportasi di Indonesia, baik transportasi darat, laut, maupun udara, merupakan aspek krusial untuk menjamin hak konsumen dilindungi secara memadai dan layanan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Meskipun telah diterapkan berbagai regulasi, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Kelautan, dan Peraturan Menteri Perhubungan, penegakan perlindungan konsumen di sektor transportasi masih menghadapi banyak tantangan. Beberapa kendala tersebut antara lain terbatasnya pengawasan, rendahnya transparansi informasi, prosedur klaim yang rumit, dan rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, penelitian ini mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan transparansi, penyederhanaan prosedur informasi klaim, dan pelaksanaan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen. Selain itu, disarankan agar pemerintah memberikan penghargaan dan insentif kepada penyedia layanan transportasi yang mematuhi standar keselamatan dan layanan. Dengan menerapkan rekomendasi tersebut secara efektif, diharapkan perlindungan konsumen di sektor transportasi akan meningkat, sehingga tercipta industri transportasi yang lebih aman, nyaman, dan bertanggung jawab yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025