Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Financial Technology (FinTech) dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan teknik studi literatur, mengacu pada berbagai sumber akademik, laporan resmi, serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa FinTech memiliki dampak yang signifikan terhadap inklusi keuangan dengan memperluas akses terhadap layanan keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh sistem perbankan konvensional. Layanan seperti: P2P lending, pembayaran digital, investasi online, dan asuransi digital telah membantu meningkatkan akses keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Data menunjukkan bahwa terdapat 101 perusahaan P2P lending berizin OJK dan 366 perusahaan FinTech yang beroperasi di berbagai sektor keuangan di Indonesia. Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, termasuk rendahnya literasi keuangan, infrastruktur digital yang belum merata, serta keamanan data pengguna. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan regulasi yang ketat, peningkatan edukasi keuangan, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa FinTech memiliki potensi besar dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan regulasi yang tepat dan edukasi yang lebih luas, FinTech dapat menjadi solusi utama dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025