Abstrak Pelayanan dan/atau pengobatan kesehatan tradisional adalah pelayanan yang diberikan dengan menggunakan metode dan pengobatan yang didasarkan pada keterampilan dan pengetahuan yang diwariskan secara empiris yang dapat dijelaskan dan digunakan sesuai dengan norma dan standar masyarakat. Beberapa alasan masyarakat Indonesia terus mencari pengobatan tradisional adalah terbatasnya keuangan keluarga, ketidakpuasan terhadap sistem layanan kesehatan yang ada saat ini, dan pengaturan layanan yang dianggap tidak sesuai. Selain itu, sebagian masyarakat masih berpandangan bahwa pengobatan tradisional lebih efektif dibandingkan pengobatan modern. Mengingat bahwa layanan kesehatan tradisional juga merupakan upaya untuk merawat pasien, pertanyaan penelitian menarik yang perlu dijawab adalah perlindungan hukum apa yang ada bagi praktisi pengobatan tradisional. Tinjauan literatur digunakan untuk melakukan penelitian ini. Oleh karena itu, teknik penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hak dan tanggung jawab yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada praktisi pengobatan tradisional.
Copyrights © 2025