Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara, tetapi di sisi lain pajak merupakan biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan di PT.ABC yang berlokasi di Gresik. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif deskriptif. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa menerapkan metode Gross Up akan memberikan penghematan jika dibanding dengan penerapan alternatif yang lain. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross Up juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik yang mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, sehingga pajak yang ditanggung oleh perusahaan akan turun, serta tidak terdapat selisih antara biaya fiskal dan komersial yang ditanggung perusahaan, sehingga Pajak Penghasilan Badan perusahaan akan turun. DOI : 10.5281/zenodo.3477735
Copyrights © 2017