Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada analisis hukum melalui peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan, sedangkan pendekatan empiris menggunakan wawancara mendalam dan observasi terhadap objek penelitian. Data yang digunakan berasal dari sumber data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil wawancara dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana penadahan barang hasil curian, seperti pada Putusan Nomor 382/Pid.B/2024/PN.Tjk, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, kurangnya pemahaman hukum, dan peran penadah yang memperlancar peredaran barang hasil kejahatan. Penerapan sanksi pidana dalam kasus ini mencerminkan pendekatan yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan kesesuaian pasal yang diterapkan, keberimbangan hukuman, keadilan bagi korban, dan efek jera bagi terdakwa dan masyarakat.
Copyrights © 2025