Pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) bertujuan untuk menjamin ketertiban perkawinan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Akta Nikah sebagai Akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam putusan Nomor 105/Pdt.G/2024/PA.Lt, Akta Otentik mengalami retrogesi atau penurunan nilai pembuktian. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab retrogesi serta pertimbangan Majelis Hakim. Dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan serta bukti lawan yang setara dan sempurna dapat menggoyahkan eksistensi Akta Otentik, sehingga menurunkan nilai pembuktiannya menjadi bukti permulaan atau setara dengan akta di bawah tangan.
Copyrights © 2025