Pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Desa Ngemplak, tetap menjadi isu kompleks meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dan metode kualitatif untuk mengkaji penyebab, proses dispensasi nikah, serta dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Hasilnya menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, norma sosial budaya, dan rendahnya pendidikan memicu pernikahan dini, yang berdampak pada perceraian, ketidakstabilan ekonomi, masalah kesehatan reproduksi dan terhambatnya pendidikan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan program kebijakan yang mendukung penundaan usia pernikahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.
Copyrights © 2025