Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang signifikan dalam menyelesaikan utang-piutang di Indonesia. Namun, proses ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kewajiban perpajakan debitur yang tetap harus dipenuhi meskipun dalam kondisi finansial yang sulit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh proses kepailitan dan PKPU terhadap kewajiban perpajakan debitur dari perspektif hukum pajak di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan doktrinal dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan bersifat publik dan tidak dapat dihapuskan selama proses kepailitan atau PKPU. Namun, terdapat ruang untuk restrukturisasi pajak melalui mekanisme tertentu, seperti penghapusan sanksi administrasi atau penjadwalan ulang pembayaran pajak. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi antara hukum perpajakan dan hukum kepailitan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian utang. Rekomendasi strategis mencakup penguatan koordinasi antara otoritas pajak, pengadilan niaga, dan kurator untuk memastikan kewajiban perpajakan diselesaikan tanpa menghambat restrukturisasi utang. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendukung stabilitas fiskal dan kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025