Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar berdasarkan Putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN SDA. Tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis putusan pengadilan dan regulasi yang relevan untuk menilai bagaimana sistem peradilan menangani kasus-kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari penyidikan oleh aparat kepolisian hingga proses peradilan di pengadilan negeri. Analisis terhadap putusan menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penegakan hukum yang signifikan, masih terdapat tantangan dalam penerapan hukum yang konsisten dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum, serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi sediaan farmasi, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini.
Copyrights © 2025