Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan dengan Pekerja Dampak Penggabungan Perusahaan, Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo, Penulisan Hukum (Tesis), Tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dibentuk guna melindungi pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi terhadap pekerja akibat penggabungan perusahaan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan pemutusan hubungan kerja terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni dengan upaya penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja dimulai dari upaya bipartit kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, masih dapat diajukan upaya kasasi melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Copyrights © 2025