Perlindungan hokum terhadap hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan isu yang penting mengingat masih adanya ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan di berbagai sector kehidupan. Artikel ini membahas tentang upaya - upaya yang dilakukan untuk melindungi hak – hak perempuan di wilayah tersebut, baik dalam konteks hukum formal maupun budaya lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah, serta praktik – praktik sosial yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah kebijakan perlindungan perempuan, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya, rendahnya kesadaran hukum, dan pengaruh budaya patriarki yang kuat. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendidikan masyarakat untuk mendukung tercapainya kesetaraan gender dan perlindungan hak – hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak perempuan, Halmahera Tengah.
Copyrights © 2025