Tindak pidana perjudian salah satnyanya toto gelap adalah salah satu kasus yang sering terjadi di wilayah hukum Indonesia, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Putusan Nomor 477/Pid.B/2024/PN.Tjk). Adapun metode penelitian yang digunakan yakni dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil dari penelitian ini diperoleh pertanggungjawaban pelaku dengan menjatuhkan terhadap terdakwa Matsari bin Samsudin (Alm) dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap di tahan dan Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap yakni Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan seluruh pembuktian selama proses persidangan. Sehingga hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 bulan
Copyrights © 2025