Tindak pidana kejahatan pencurian oleh orang yang terdekat memiliki permasalahan yang cukup rumit antara pelaku dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pelaku sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tekanan ekonomi atau ketidakstabilan emosional, serta aksesibilitas terhadap barang milik korban. Dampak pencurian tidak hanya dirasakan secara materi, tetapi juga sosial dan psikologis, terutama dengan rusaknya kepercayaan antara pelaku dan korban. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan menganalisis aspek hukum pencurian dengan pemberatan oleh orang terdekat, berdasarkan KUHP dan literatur hukum. Pendekatan ini mengeksplorasi doktrin, yurisprudensi, serta implementasi hukum, guna menilai perlindungan korban serta pencegahan kejahatan serupa di masa depan.Tujuan Penelitian ini memberikan wawasan penting mengenai implikasi sosial dan psikologis tindak pidana pencurian oleh orang terdekat, serta menawarkan rekomendasi bagi para praktisi hukum dan mediator untuk menangani kasus serupa secara efektif.
Copyrights © 2025